Sumber foto: suramadu.com
Akhirnya
selesai sudah proyek raksasa yang telah ditunggu-tunggu warga Surabaya
dan Madura. Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau
Madura sepanjang 5.438 meter sudah dapat dilalui. Selama pembangunan
jembatan ini melibatkan lebih dari 2.500 pekerja. Pihak Cina sebagai
pemberi pinjaman sekaligus kontraktor memberikan jaminan 100 tahun dari
segi desain Jembatan Suramadu.
Jembatan
Suramadu diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 10 Juni 2009.
Dalam kesempatan itu SBY berpesan kepada Gubernur Jatim agar
pembangunan Jembatan Suramadu ini bisa meningkatkan pembangunan di
Jatim. Acara peresmian dilaksanakan di kaki jembatan sisi Pulau Madura,
di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pada
tanggal 13 Juni 2009 pukul 13.00, PT. Jasa Marga mulai membuka jalur
tol Jembatan Suramadu bagi masyarakat umum. Masa uji coba dicanangkan
selama tiga hari hingga tanggal 17 Juni 2009. Selama masa itu masyarakat
yang melintas tidak dikenakan biaya tol. Berbeda dengan konsep jalan
tol lainnya, maka di Jembatan Suramadu sepeda motor diperbolehkan
melintasi jalur tol ini. Namun demikian PT. Jasa Marga menerapkan
peraturan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas, antara lain yaitu pengendara sepeda motor maksimal 2 orang
dan wajib mengenakan helm pengaman.
Sumber foto: suramadu.com
Menanggapi
besarnya kekuatan angin di sekitar Jembatan Suramadu, Kepala Balai
Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V, A.G. Ismail, menjelaskan, saat
ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sedang menyiapkan sistem
peringatan dini yang disertai Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
mengenai kecepatan angin.
“Nantinya
saat kecepatan angin mencapai 30 kilometer per jam, kendaraan roda dua
diberi peringatan saat akan masuk jembatan, bila angin telah 40
kilometer per jam maka motor tidak boleh melintas, sementara untuk mobil
akan dilarang bila kecepatan angin mencapai 65 kilometer per jam,”
ungkapnya.
Sumber foto: suramadu.com
Tarif Tol Jembatan Suramadu
Sesudah
masa uji coba berakhir maka pihak pengelola PT. Jasa Marga akan
memberlakukan tarif tol sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor
395/Kpts/m/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Tarif Kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pikap, Bus, atau Angk. Umum)
Rp. 30.000;
Tarif Kendaraan Golongan II (Truk dengan dua gardan)
Rp. 45.000;
Tarif Kendaraan Golongan III (Truk dengan tiga gardan)
Rp. 60.000;
Tarif Kendaraan Golongan IV (Truk dengan empat gardan)
Rp. 75.000;
Tarif Kendaraan Golongan V (Truk dengan lima gardan atau lebih)
Rp. 90.000;
Rp. 30.000;
Tarif Kendaraan Golongan II (Truk dengan dua gardan)
Rp. 45.000;
Tarif Kendaraan Golongan III (Truk dengan tiga gardan)
Rp. 60.000;
Tarif Kendaraan Golongan IV (Truk dengan empat gardan)
Rp. 75.000;
Tarif Kendaraan Golongan V (Truk dengan lima gardan atau lebih)
Rp. 90.000;
Sementara tarif tol untuk Sepeda Motor Rp. 3.000;
0 komentar:
Posting Komentar